1. Wirid Harian Thoriqoh Tijaniyah
Membaca أستغفر الله (astaghfirullah) 100X lafadz istighfarnya tidak dengan penambahan lafadz lainnya cukup أستغفر الله
( astaghfirullah).
Membaca sholawat 100X dengan bentuk sholawat apapun, namun afdhalnya dengan shalawat fatih, apabila telah memulai dengan bentuk suatu shalawat maka jangan mencampur dengan bentuk shalawat lain.
Membaca لا إله إلا الله (laa ilaaha illallah) 100X
Wirid dibaca satu kali di pagi hari dan satu kali di sore hari.
- Waktu Wirid pagi :
1. Waktu Mukhtar : Setelah shalat subuh sampai sebelum dzuhur.
2. Waktu Dharuri : Sebelum dzhuru sampai maghrib.
- Waktu Wirid Sore :
1. Waktu Mukhtar : Setelah shalat ashar sampai isya,
2. Waktu Dharuri : Dari isya sampai subuh.
Apabila waktu wirid keluar dari waktu dharuri maka wajib di qodho, adapun waktu ikhtiyari adalah sebaik-baiknya waktu dalam membaca wirid, tidak diperkenankan mengakhirkan wirid kepada waktu dharuri kecuali memang keadaan yang memaksa untuk mengerjakan wirid pada waktu dharuri.
1. Sah memajukan waktu wirid pagi pada malam harinya walau tanpa udzur, bahkan dianjurkan karena ganjaran shalawat fatih satu kali di waktu malam dilapatgandakan dari waktu pagi, mulainya waktu mentaqdim (memajukan ) wirid pagi di malam harinya seukuran orang membaca 5 ahzab alquran setelah shalat isya hingga sampai sebelum fajar, jika telah terbit fajar(waktu subuh) sebelum dia selesai mentaqdim wirid pagi maka dia teruskan meyempurnakan bacaanya dan tidak perlu di ulang.
2. Tidak sah memajukan wirid sore dari waktunya kecuali adanya udzur yang mendesak, maka ia bisa memajukan wirid sore setelah membaca wirid pagi.
3. makan serta minum membatalkan wirid walaupun sedikit.
4. begitu juga tertawa dengan suara membatalkan wirid.
5. Apabila sedang menaiki kendaraan semisal kereta atau mobil, boleh mengerjakan wirid di tempat duduk kendaraannya apabila sepatunya suci. Jika ragu sepatunya suci atau tidak maka ia lepaskan sepatunya dan meletekan kedua kakinya di atas sepatunya, dan tidak menggerakkan sepatunya dengan kakinya selama membaca wirid dan ini pun bisa dilakukan apabila dia yakin juga terhadap sucinya tempat duduknya dalam kendaraan yang ia duduki.
6. Orang sakit dan haid serta nifas diberikan pilihan untuk mengerjakan wirid atau tidak.
7. Siapa yang ragu dalam bilangan wiridnya dengan kelebihan atau kekurangan maka ia tetapkan atas bilangan yang sedikit kemudian setelah selesai membaca istighfar 100X.
( seorang yang sedang wirid ragu sudah membaca dinhitungan ke 90 atau sudah ke 100 maka dia tetapkan dia baru membaca pada hitungan ke 90 kemudian dia sempurnakan, setelah selesai ia membaca istighfar 100X)
8. apabila ketika wirid saat membaca shalawat dia membaca dengan shalawat fatih kemudian dilengkapi dengan selain shalawat fatih maka boleh apabila dalam keadaan darurat.
9. apabila ia baru sadar bahwa biji tasbih yang ia gunakan bilangannya kurang, dan ia sudah lama mengerjakan wirid dengan tasbih tersebut, maka ia cukup mengulang wirid yang terakhir dia baca saja tidak perlu mengulang semua wirid yang telah dibacanya.
10. Jika sedang mengerjakan wirid kemudian masuk waktu hailalah maka ia sempurnakan membaca wiridnya kemudian gabung bersama jamaah membaca hailalah, kecuali jamaah tersebut tidak sempurna jika tidak ada dirinya maka ia memutuskan wiridnya lalu gabung bersama jamaah untuk dzikir hailalah.
11. Jika sedang mengerjakan wirid kemudian ditengahvmembaca wirid mendapati jamaah sedang berdzikir wadzhifah, maka ia sempurnakan dahulu wiridnya setelah itu baru ikut gabung bersama jamaah membaca wadzhifah dan menyempurnakan apa yang tertinggal dalam wirid wadzhifah di akhir wadzhifah.
12. Apabila ia sedang wirid kemudian memdapati imam naik ke mimbar pada shalat Jumat, maka ia tetap sempurnakan wiridnya.
13. Siapa yang terjatuh tasbihnya ketika mengerjakan wirid serta ia tidak menyadari sudah sampai bilangan mana terakhir wirid, maka ia lanjutkan pada bilangan/biji tasbih dengan sangkaan kuat terakhir berhenti pada bilangan/biji tasbih tersebut, kemudian dia lanjutkan hingga selesai, atau jika ia ingin memulai dari ulang juga tidak masalah.
14. Siapa yang setelah membaca wirid baru sadar bahwa ternyata di pakaiannya ada najis, maka ia tidak perlu mengulang wiridnya. namun apabila ia mendapati najis pada pakaiannya di tengah wirid, jika najis itu kering dan mudah di hilangkan maka ia hilangkan kemudian melanjutkan wiridnya. namun apabila najis tersebut tidak mudah dihilangkan maka ia bersihkan/cuci terlebih dahulu kemudian ia ulang wiridnya dari awal, kecuali sempitnya waktu dharuri hanya tersisa cukup waktu untuk membaca wirid saja maka lebih utama dia tetap membaca wirid walaupun ada najis di pakaiannya.
15. Wajib berwudhu serta menetapkan niat dalam mengerjakan wirid juga wajibnya menutup aurat dalam wirid, dan tidak berbicara ketika wirid dari awal hingga akhir kecuali dalam kondisi darurat, ketika kondisi darurat ia isyaratkan dahulu sebelum berbicara apabila isyaratnya tidak dipahami maka ia boleh berbicara 1 atau 2 kata, dan di kecualikan kepada anak terhadap orangtua atau istri terhadap suami, mereka boleh berbicara lebih dari 2 kata hingga orangtua/suami ridho. kemudian ia tetapkan bilangan terakhir wirid dan ia lanjutkan, namun apabila ia berbica banyak maka ia berhentikan wiridnya kemudian setelah selesai berbicara terhadap orangtua/suami ia memulai wirid dari awal.
16. Dalam keadaan wirid wajib menjawab salam baik dengan ucapan atau dengan isyarat. dan mustahab untuk mendoakan orang bersin serta menjawab muadzin.
17. Boleh meneruskan bacaan wirid bagi orang yang terkena najis ma'fu, yaitu najis yang hanya berupa darah/nanah seukuran koin dirham.
18. Siapa yang ragu apakah ia sudah mengerjakan wirid atau belum maka ia yakinkan belum mengerjakan wirid kemudian ia kerjakan wirid, dan juga siapa yang ragu apakah sudah melaksanakn rukun wirid atau belum maka ia ambil belum .
19. Mendawamkan atas wirid adalah bentuk menjalankan nadzarnya, maka siapa yang memutus wiridnya atau lalai terhadap wiridnya maka wajib baginya tajdid (pembaruan pengambilan izin thoriqoh) oleh salah seorang muqoddam.
Di tulis Oleh : Darwesh
Di ambil Dari Kitab : النور في الطريقة التجانية
Karya : سماحة الإمام العلامة صلاح الدين التجاني الحسني
Tidak ada komentar:
Posting Komentar